RS Full Bethesda

Tuhan Allah Menyembuhkan, Kami Membantu

Tata Tertib Rumah Sakit

Jam Berkunjung:

Pagi:

Jam 10.00 - 11.00 WIB

Sore:

Jam 16.00 - 21.00 WIB

Bila pasien perlu di jaga/ di dampingi:

  • Penunggu yang di izinkan hanya boleh 1 orang saja 
  • Penunggu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  • Penunggu ikut menjaga ketertiban dan jebersihan lingkungan Rumah Sakit


Pendamping Pasien / Pengunjung TIDAK DIPERKENANKAN:

  • Mendokumentasikan/ memotret/ merekam proses tindakan medis/ keperawatan dengan cara apapun dan dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari Rumah Sakit.
  • Merokok di areal rumah sakit.
  • Membawa bahan berbahaya, narkoba dan senjata tajam ke dalam area rumah sakit.
  • Mengambil/ memindahkan/ melepas barang inventaris di ruang perawatan tanpa seijin petugas.
  • Membuat gaduh/ berbuat onar di area rumah sakit.
  • Pasien dianjurkan TIDAK memakai perhiasan, membawa barang-barang berharga, maupun menyimpan uang dalam jumlah besar di kamar perawatan.
  • Pengunjung dibawah 12 tahun dilarang masuk.


Tata Tertib Pendamping Pasien:

  • Kartu tunggu hanya berlaku untuk satu orang dan selalu dibawa selama berada di lingkungan rumah sakit.
  • Kartu tunggu ditunjukkan pada saat petugas security keliling ruangan. Bagi penunggu yang tidak dapat menunjukkan kartu tunggu tidak diijinkan menunggu di dalam ruang rawat inap dan dimohon menunggu di Ruang tunggu yang tersedia di bawah/ di luar Ruang Rawat Inap.
  • Keluarga pasien bertanggung jawab atas kartu tunggu, apabila hilang harap lapor perawat ruangan dan dikenakan denda Rp. 50.000,-
  • Pasien yang akan pulang, kartu tunggu wajib diserahkan kembali kepada bagian admission.
  • Kehilangan barang berharga / uang bukan tanggung jawab rumah sakit.
  • Tidak diperkenankan membawa alat elektronik yang menggunakan listrik dan tidak diperkenankan mencuci pakaian di dalam kamar mandi serta menjemur di ruang perawatan.
  • Penunggu dilarang membawa senjata, benda tajam dan minuman keras;
  • Membawa barang berharga berupa perhiasan (berlian, emas) dan elektronik. Apabila terjadi kehilangan maka bukan tanggung jawab pihak rumah sakit
  • Pada saat dilakukan tindakan medis/keperawatan, penunggu tidak diperkenankan memasuki ruang perawatan.