RS Full Bethesda

Tuhan Allah Menyembuhkan, Kami Membantu

Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga

A. Hak Pasien

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  • Memperoleh layanan manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi;
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaaan penyakit yang di derita termasuk data – data medisnya;
  • Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis , tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya;
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  • Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya;
  • Memperoleh keamananan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit;
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah sakit terhadap dirinya;
  • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  • Menggugat dan /atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana; dan
  • Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perarturan perundang- undangan. 

B. Kewajiban Pasien

  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
  • Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima;