Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga
A. Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaaan penyakit yang di derita termasuk data – data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis , tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya;
- Memperoleh keamananan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Menggugat dan /atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana; dan
- Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perarturan perundang- undangan.
B. Kewajiban Pasien
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
- Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima;